RAPAT ANGGOTA TAHUNAN
DAN SISA HASIL USAHA
(Ditulis
ulang oleh Ratna palupi)
RAPAT ANGGOTA TAHUNAN
(RAT)
Ketika berbicara tentang
koperasi,maka tidak akan bisa terlepas dengan Rapat Anggota Tahunan ( RAT ).
Aktivis Koperasi Indonesia sering kali keliru menterjemahkan Pengertian Rapat
Anggota, sehingga fungsi Rapat anggota (RA) atau Rapat Anggota Tahunan (RAT)
sebagai forum tertinggi koperasi Indonesia tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam konteks koperasi apapun bentuknya Koperasi simpan pinjam , koperasi
konsumen dll keberadaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dalam koperasi Indonesia
memegang peranan sangat penting.
Sampai dengan saat ini Koperasi
simpan Pinjam memang mendominasi perkembangan Koperasi Indonesia. Peran besar
dalam ekonomi koperasi menjadikan koperasi simpan pinjam menjadi leading
dibandingkan koperasi Indonesia dalam bentuk2 lain.
(Sumber
: www.koperasi.net/2009/01/rapat-anggota-tahunan-rat-koperasi-indonesia.html)
Rapat anggota koperasi Indonesia dilakukan
minimal 1 tahun sekali yang disebut sebagi Rapat Anggota Tahunan (RAT), tetapi
sesungguhnya Rapat Anggota dapat dilakukan sewaktu-waktu jika memang terdapat
masalah koperasi yang kewenanganya ada pada Rapat anggota.
Rapat
anggota tahunan Koperasi biasanya membahas hal-hal sebagai berikut :
a.
Penilaian kebijakan pengurus dalam memimpin koperasi selama tahun buku yang
lampau;
b. Neraca
tahunan dan perhitungan laba rugi;
c.
Penilaian laporan Badan Pemeriksa;
d.
Menetapkan pembagian sisa hasil usaha Koperasi;
e. Rencana
kerja dan rencana anggaran belanja tahunan berikutnya;
f.
Pemilihan pengurus baru dan Badan Pemeriksa (jika masing-masing sudah habis
masa jabatannya);
g.
Masalah-masalah yang berkembang pada saat rapat. Jika pengurus lalai atau tidak
sanggup mengadakan rapat anggota, maka pejabat Koperasi, berhak mengadakan
rapat anggota dengan memanggil semua anggota-anggota Koperasi, Pejabat
Koperasi.
Rapat Anggota koperasi yang salah
satunya bertujuan untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus sebaiknya
diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku. Jika tahun tutup buku
Desember maka Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi dilaksanakan selambat
lambatnya bulan Juli.
(Sumber :
Jurnal Madani Edisi I/Mei 2009 oleh Abdul muis)
SISA HASIL USAHA
(SHU)
Pengertian
Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi baik menurut UU No.12 Tahun 1967 maupun UU
No.25 Tahun 1992 memberikan rumusan yang sama, perbedaannya di dalam UU No.12
Tahun 1967 mengatur mengenai cara-cara pendistribusian Sisa Hasil Usaha (SHU),
sedangkan UU No.25 Tahun 1992 tidak diatur secara rinci mengenai pembagian Sisa
Hasil Usaha (SHU). Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi menurut ketentuan
pasal 45 UU No.25 Tahun 1992 adalah pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun
buku dikurangi dengan biaya-biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk
pajak dalam tahun buku yang bersangkutan, maka semakin besar Sisa Hasil Usaha
(SHU) yang akan diterima.
(Sumber : Jurnal
- Pengaruh Modal Sendiri Terhadap Sisa Hasil Usaha oleh Mufidah dan Ady Soejoto)
Perhitungan
Sisa Hasil Usaha (SHU) untuk anggota dapat dilakukan apabila informasi dasar
diketahui sebagai berikut:
a. Sisa Hasil
Usaha (SHU) total koperasi pada satu tahun buku
b. Bagian
(presentase) Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota
c. Total
simpanan seluruh anggota
d. Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet)
e. Jumlah
simpanan per anggota
f. Omzet
atau volume usaha per anggota
g. Bagian
(presentase) Sisa Hasil Usaha (SHU) untuk simpanan anggota
h. Bagian
(presentase) Sisa Hasil Usaha (SHU) untuk transaksi usaha anggota.
(Sumber :
kementeriankoperasi.com/pembagian-sisa-hasil-usaha-koperasi)
Untuk
koperasi swamitra sendiri Rapat Akhir Tahun (RAT) dilaksanakan rutin setiap tahun
dengan dihadiri oleh seluruh anggota yang berjumlah 20 orang.
Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan, antara
lain :
a. Penilaian kebijaksanaan pengurus selama
tahun buku yang lampau.
b. Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
c. Penilaian laporan pengawas
d. Menetapkan pembagian shu
e. Pemilihan pengurus dan pengawas
f.
Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
g. Masalah-masalah yang timbul
h. Dll
(Sumber : Narasumber - Manager koperasi swamitra)
Comments
Post a Comment