Rapat Anggota Tahunan dan Sisa Hasil Usaha Koperasi Swamitra

RAPAT ANGGOTA TAHUNAN DAN SISA HASIL USAHA
           
(Ditulis ulang oleh Ratna palupi)

RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT)
Ketika berbicara tentang koperasi,maka tidak akan bisa terlepas dengan Rapat Anggota Tahunan ( RAT ). Aktivis Koperasi Indonesia sering kali keliru menterjemahkan Pengertian Rapat Anggota, sehingga fungsi Rapat anggota (RA) atau Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai forum tertinggi koperasi Indonesia tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dalam konteks koperasi apapun bentuknya Koperasi simpan pinjam , koperasi konsumen dll keberadaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dalam koperasi Indonesia memegang peranan sangat penting.
Sampai dengan saat ini Koperasi simpan Pinjam memang mendominasi perkembangan Koperasi Indonesia. Peran besar dalam ekonomi koperasi menjadikan koperasi simpan pinjam menjadi leading dibandingkan koperasi Indonesia dalam bentuk2 lain.
(Sumber : www.koperasi.net/2009/01/rapat-anggota-tahunan-rat-koperasi-indonesia.html)
Rapat anggota koperasi Indonesia dilakukan minimal 1 tahun sekali yang disebut sebagi Rapat Anggota Tahunan (RAT), tetapi sesungguhnya Rapat Anggota dapat dilakukan sewaktu-waktu jika memang terdapat masalah koperasi yang kewenanganya ada pada Rapat anggota.

Rapat anggota tahunan Koperasi biasanya membahas hal-hal sebagai berikut :
a. Penilaian kebijakan pengurus dalam memimpin koperasi selama tahun buku yang lampau;
b. Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi;
c. Penilaian laporan Badan Pemeriksa;
d. Menetapkan pembagian sisa hasil usaha Koperasi;
e. Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahunan berikutnya;
f. Pemilihan pengurus baru dan Badan Pemeriksa (jika masing-masing sudah habis masa jabatannya);
g. Masalah-masalah yang berkembang pada saat rapat. Jika pengurus lalai atau tidak sanggup mengadakan rapat anggota, maka pejabat Koperasi, berhak mengadakan rapat anggota dengan memanggil semua anggota-anggota Koperasi, Pejabat Koperasi.
Rapat Anggota koperasi yang salah satunya bertujuan untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus sebaiknya diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku. Jika tahun tutup buku Desember maka Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi dilaksanakan selambat lambatnya bulan Juli.
(Sumber : Jurnal Madani Edisi I/Mei 2009 oleh Abdul muis)





SISA HASIL USAHA (SHU)
Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi baik menurut UU No.12 Tahun 1967 maupun UU No.25 Tahun 1992 memberikan rumusan yang sama, perbedaannya di dalam UU No.12 Tahun 1967 mengatur mengenai cara-cara pendistribusian Sisa Hasil Usaha (SHU), sedangkan UU No.25 Tahun 1992 tidak diatur secara rinci mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU). Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi menurut ketentuan pasal 45 UU No.25 Tahun 1992 adalah pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya-biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan, maka semakin besar Sisa Hasil Usaha (SHU) yang akan diterima.
(Sumber : Jurnal - Pengaruh Modal Sendiri Terhadap Sisa Hasil Usaha oleh Mufidah dan Ady Soejoto)

Perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU) untuk anggota dapat dilakukan apabila informasi dasar diketahui sebagai berikut:
a. Sisa Hasil Usaha (SHU) total koperasi pada satu tahun buku
b. Bagian (presentase) Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota
c. Total simpanan seluruh anggota
d. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet)
e. Jumlah simpanan per anggota
f. Omzet atau volume usaha per anggota
g. Bagian (presentase) Sisa Hasil Usaha (SHU) untuk simpanan anggota
h. Bagian (presentase) Sisa Hasil Usaha (SHU) untuk transaksi usaha anggota.
(Sumber : kementeriankoperasi.com/pembagian-sisa-hasil-usaha-koperasi)

Untuk koperasi swamitra sendiri Rapat Akhir Tahun (RAT) dilaksanakan rutin setiap tahun dengan dihadiri oleh seluruh anggota yang berjumlah 20 orang.
Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan, antara lain :
a.       Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
b.       Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
c.       Penilaian laporan pengawas
d.       Menetapkan pembagian shu
e.       Pemilihan pengurus dan pengawas
f.        Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
g.       Masalah-masalah yang timbul
h.       Dll

(Sumber : Narasumber - Manager koperasi swamitra)


Comments